Cabul, Pemuda Disel
BENGKULU, BE - Lagi-lagi kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi diwilayah hukum Polres Bengkulu. Kali An (19) warga Jalan Adius 9 RT 7 RW 3 Kelurahan Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati, harus meringkuk dan merasakan dingin sel Mapolres Bengkulu. Pemuda pengangguran ini diadukan telah menyetubuhi (berbuat cabul) terhadap seorang anak perempuan dibawah umur. Korban sebut saja namanya Kuntum (nama disamarkan-red) (14) pelajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Bengkulu. Diketahui, aksi bejat An dilakukan pada Senin sore (14/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah Rumah Susun Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati. Diduga tersangka membujuk korban dengan kata-kata manis, sehingga korban mau melayani nafsu setannya. Tersangka berhasil menyetubuhi korban sekali di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pasca kejadian perbuatan tersebut dilaporkan ke Polres Bengkulu oleh korban dan keluarganya. Tim Buser Polres Bengkulu pun bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku pelaku pada Selasa pagi (15/10) sekitar pukul 08.00 WIB dikediamannya. \"Ya saya siap tanggung jawab, tinggal maunya dia (Korban) saja bagaimana lagi,\" ungkap An dari balik jeruji besi kemarin. Lebih lanjut pelaku mengungkapkan antara dirinya dan korban memang sudah menjalin hubungan asmara semenjak beberapa bulan terakhir. Karena berpacaran itulah pelaku berani menyetubuhi gadis dibawah umur itu. Saat ini pelaku sudah mendekam sel Mapolres Bengkulu. Ia terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. \"Ya kita sudah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan. Saat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Kapolres.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: